KAB. BANDUNG, KATAFAKTA.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (21/2/24), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam pemeriksaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti Saraswati SH, Cucu Gantina SH, dan Bony Adi Wicaksono SH MH dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung menyelidiki terdakwa MT, Direktur Utama PT Buana Intan Gemilang, yang diduga terlibat dalam penipuan dalam kerjasama order pencelupan kain bersama William Ventela, Direktur PT Sinar Runnerindo.
JPU menilai bahwa keterangan terdakwa selama pemeriksaan tidak sesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
“Tadi terjadi perdebatan antara JPU Bu Teti terkait barang korban yang diminta kembali namun tidak dikembalikan, padahal itu merupakan hak korban. Keterangan terdakwa untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan,” ujar Bony, salah satu JPU.
Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan penipuan, William Ventela, yaitu Romeo Benny Hutabarat, yang mengawal persidangan, menjelaskan bahwa semua keterangan dari terdakwa tidak dapat dijadikan alibi.
“Semua keterangan terdakwa dalam persidangan bersifat absurd dan dinilai tidak kooperatif karena banyak menyanggah dakwaan,” jelas Romeo.
Dia meminta majelis hakim agar mengadili terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
“Pokoknya, kami sebagai pihak korban meminta agar majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya,” tambah Romeo.
Pihak korban juga telah mengajukan Surat Aduan kepada beberapa lembaga, termasuk Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Bale Bandung, dengan tujuan agar korban dilindungi oleh hukum dan proses persidangan diawasi.
Sementara itu, ini adalah sidang ke-9 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa MT sendiri adalah Direktur Utama PT. BIG yang diduga terlibat dalam penipuan dalam kerjasama order pencelupan kain bersama William Ventela, Direktur PT. Sinar Runnerindo. Akibat perbuatannya, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp. 428.663.133 atau kehilangan kain sebanyak 10.157 meter.
Kuasa Hukum Terdakwa Miming Theniko, yaitu Bahyuni Zaili SH MH, menyampaikan sanggahan terkait tuduhan penggelapan kain yang diduga dilakukan oleh Miming Theniko.
“Saya awalnya tidak berniat memberikan pernyataan kepada awak media, tetapi karena kuasa hukum pelapor terus melakukan cawe-cawe, kami merasa perlu untuk juga menyampaikannya kepada awak media demi menjaga kepentingan klien kami,” ungkapnya.
Menurut Bahyuni, tuduhan terhadap kliennya tidak benar. Faktanya, kain yang diduga dicuri sudah diambil sendiri oleh pelapor dan dalam dakwaan disebutkan bahwa barang-barang yang belum dikembalikan dijual kepada saudara Ebeg.
“Namun, berdasarkan fakta di muka sidang, keterangan saksi Subiyati, saksi Citra, saksi Martin, dan saksi Dedi menyatakan bahwa yang dijual melalui Subiyati bukan kain katun milik PT Sinar Runnerindo, melainkan produksi dari PT BIG sendiri.”
Pada saat PT. Sinar Runnerindo mengambil barang-barang milik PT. BIG, William Ventela mengatakan kepada staf klien Bahyuni bahwa “Miming mau minta bantu orang lain juga saya tidak takut karena semua jajaran Polda sudah saya atur.” Ucapan William Ventela tersebut dianggap arogan, seolah-olah dia bisa mengatur semua aparat penegak hukum, padahal diakui bahwa aparat penegak hukum memiliki integritas dan melakukan penegakan hukum secara adil.













