Sidang Praperadilan PN Bandung: Saksi Satpol PP Akui Lakukan Upaya Paksa Tanpa Tunjukkan Surat Tugas

banner 468x60

BANDUNG, KATAFAKTA.net – Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus menggelar sidang praperadilan dengan agenda pembuktian yang diajukan oleh dua warga, yakni M dan JS, terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis (10/9/2026).

Praperadilan ini dilayangkan lantaran keduanya merasa tidak mendapatkan proses hukum yang adil dan berimbang terkait dugaan tindakan upaya paksa oleh instansi tersebut.

banner 336x280

Permohonan praperadilan tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 15/Pid.Pra/2026/PN Bdg dan 16/Pid.Pra/2026/PN Bdg, yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H.

Peristiwa ini diduga terjadi pada Jumat, 24 April 2026, saat Satpol PP Kota Bandung melakukan upaya paksa terhadap para pedagang yang berjualan di sepanjang Jl. Dipati Ukur, Kel. Lebakgede, Kec. Coblong, Kota Bandung, di kawasan kampus Magister Manajemen UNPAD.

FAKTA MENGEJUTKAN DI AGENDA PEMBUKTIAN

Dalam sidang yang beragendakan pembuktian ini, hakim tunggal mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Pihak Satpol PP Kota Bandung menghadirkan personel yang terjun langsung dalam operasi upaya paksa yang diperkarakan.

Dalam persidangan, kuasa hukum M dan JS mencecar para saksi. Dari fakta persidangan, terungkap beberapa pengakuan mengejutkan dari personel Satpol PP Kota Bandung terkait prosedur penindakan di lapangan, antara lain:

1. Tidak Menunjukkan Identitas & Surat Tugas : Para saksi mengakui bahwa saat melakukan upaya paksa, mereka tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi kepada para pemilik toko.
2. Cacat Administrasi Berita Acara*: Berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti ternyata tidak ditandatangani oleh pihak pemilik toko. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak melibatkan tanda tangan perangkat kewilayahan setempat, seperti RT, RW, maupun Lurah.
3. Belum Ada Pemanggilan Resmi*: Menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon mengenai absennya pemeriksaan lanjutan, saksi mengakui bahwa hingga saat ini Satpol PP belum pernah mengirimkan surat pemanggilan resmi pasca-upaya paksa. Pihak Satpol PP berdalih mereka hanya menunggu M dan JS berinisiatif datang ke kantor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak M dan JS menegaskan bahwa sampai saat ini mereka belum pernah dipanggil, diperiksa, apalagi disidangkan atas dugaan tindak pidana apa pun terkait kasus tersebut. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung.

STATEMENT KUASA HUKUM
Advokat Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh tindakan Satpol PP Kota Bandung dalam kasus ini secara mutlak adalah tindakan yustisial. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol pada Pasal 12 dan Pasal 13.

Kedua toko tersebut diindikasikan tidak memiliki izin penjualan sehingga berimplikasi pada ketentuan Pasal 18 terkait penegakan hukum pidana. Fakta persidangan mencatat ada kurang lebih lima orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terlibat dalam penindakan tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai PPNS, mereka seharusnya mutlak tunduk pada Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Ucok Rolando menerangkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tindakan yustisial yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung tersebut terbukti mengabaikan prosedur yang sah. Oknum petugas di lapangan diketahui tidak memperlihatkan tanda pengenal, tidak mengantongi surat izin penggeledahan dan surat izin penyitaan, serta tidak memberikan salinan Berita Acara yang seharusnya ditandatangani oleh pihak pemilik toko.

Rangkaian pelanggaran prosedur formil ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan. “PPNS memang diperbolehkan melakukan upaya paksa, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang sudah ditentukan secara ketat oleh KUHAP, bukan dengan praktik penegakan hukum secara sewenang-wenang,” tegas Ucok.

HARAPAN PEMOHON

Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi Satpol PP Kota Bandung dalam menjalankan tugas penegakan Perda agar tetap sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

banner 336x280