BANYUASIN,SUMSEL,katafakta.com – Satres Narkoba Polres Banyuasin Berhasil membongkar jaringan penyelundup narkoba lintas provinsi. Dengan modus menyembunyikan narkoba dalam organ tubuh (anus), sehingga dua orang tersangka tersebut bisa lolos dari detektor pemeriksaan petugas bandara, hingga menginap di penginapan Tiga Putra Talang Kelapa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK didampingi Kasatnarkoba AKP Widhi Andika Darma, S.IK saat menggelar press rilis di koridor Mapolres Banyuasin, Sumatera Selatan Rabu (18/03).
Kapolres menjelaskan,dua orang tersangka berasal dari Batam,yakni Jecki dan Riski Saputra ikut diciduk petugas dengan barang bukti dua paket sabu seberat 43,71 Gram.
Terbongkarnya Jaringan Penyelundup Sabu sabu melalui Anus berawal dari tertangkapnya Jecki warga batam yang dulu pernah tinggal di Talang Kelapa Banyuasin yang juga DPO polres Banyuasin di Sebuah Penginapan di wilayah Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dari Pengembangan Jecki yang berhasil mengelabui petugas bandara dengan menyembunyikan Sabu dalam tubuh melalui anus,petugas berhasil mengamankan tersangka lain Riski Saputra dengan paket sabu seberat 41,71 Gram.
Lanjut Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, jika modus kedua tersangka dalam menyelundupkan Narkoba jenis sabu yang di sembunyikan dalam anus tergolong langka dan berbahaya karena dapat mengancam kesehatan tersangka.
“Itu dilakukan tersangka agar dirinya dari Batam bisa melewati pemeriksaan di Metal Detector bendara. Sebelum berhasil ditangkap,”jelas Danny.
Dari pengakuan para tersangka jika keduanya belajar menyembunyikan narkoba dalam organ melalui internet.
Sementara itu KasatRes Narkoba Akp Widhi Andika Darma mengungkapkan terbongkarnya jaringan Penyelundup Narkoba dalam organ tubuh dari hasil pemeriksaan intensif petugas.Kasat Narkoba juga mengungkapkan jika kedua tersangka sudah profesional karena tergolong rapi dalam penyimpanan dalam organ melalui anus.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Banyuasin dan terancam pasal 114 ayat satu dan subsider 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Ahmad)



















