Penangkapan Penganiaya Bikin Mobil Polisi Depok Dibakar, Pelaku Ketua Ormas

banner 468x60

Depok (KATAFAKTA) – Mobil polisi dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, saat polisi tengah menangkap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi). Pelaku tersebut ternyata adalah ketua organisasi kemasyarakatan (ormas).

“(Pelaku) Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron klien gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya ini prediksi saya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jum’at (18/4/2025).

banner 336x280

Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi dini hari tadi dan dibawa ke Polres Metro Depok pukul 02.00 WIB.

“Jadi pada peristiwa induknya ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Nah dari tanah itu, sebidang, sekitar Kampung Baru juga diklaim oleh yang bersangkutan sebagai tanah miliknya,” jelasnya.

Perusahaan tersebut sudah melakukan somasi bersama pelaku. Namun pelaku malah membuat bangunan semi permanen dan membuang sampah menggunakan truk di lahan tersebut.

“Nah perusahaan properti ini sudah melakukan upaya pendekatan sudah, somasi sudah. Justru dengan adanya itu, orang yang kami amankan tersebut malah membikin bangunan semi permanen, membuang sampah pake truk gitu,” ucapnya.

Bambang mengatakan pihak perusahaan memiliki bukti atas hak tanah tersebut, sedangkan pelaku tak bisa menunjukkannya.

“Iya peristiwa induknya pengakuan atas sebidang tanah yang bukan hak nya. Penguasaan lahan, dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan gitu. Kalau dibilang sengketa nggak bisa juga, kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak,” ujar Bambang.

“Sedangkan peristiwa kita ini yang satu punya alas hak yang satu enggak punya, tapi mengklaim dengan show of wash gitu ya,” tambahnya.

Pelaku sempat menodongkan pistol saat proses pemasangan pagar dari proyek pembangunan. Barang bukti tersebut sudah disita polisi pada 23 Desember 2024.

Mobil Polisi Dibakar Massa

Diketahui, peristiwa pembakaran mobil polisi terjadi pada dini hari tadi pukul 01.30 WIB. Polisi hendak mengamankan pelaku atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.

Dalam upaya menangkap pelaku, polisi membawa kendaraan roda empat. Namun polisi mendapat perlawanan dari warga setempat hingga mobil polisi dibakar massa.

Upaya dari pihak Polres Depok sebagai pengayom masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar kota Depok tetap aman dan kondusif ini mendapatkan hasil dan sudah selayaknya mendapatkan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Polres Depok. (Red)

 

 

banner 336x280