SEMARANG, KATAFAKTA.COM – Dalam rangka menghadiri momentum bersejarah Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2023 yang bertempat di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang, sebelumnya di lobby hotel Pandanaran Semarang, Arist Merdeka Sirait saat bertemu dengan kedua keluarga korban pencabulan Pagersari yang mana pelakunya juga dibawah umur memberikan statemen menjawab pertanyaan dari Wakil Pimpinan Umum Penajournalis.com, Agus Purnomo.
Dalam statemennya, Arist Merdeka Sirait menyatakan proses hukumnya sudah dilaksanakan akan tetapi disini tidak dikedepankan yang namanya proses diversi sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Dikarenakan pelakunya adalah anak dibawah umur, memang sudah dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku, akan tetapi hak dari korban adalah restitusi dan kompensasi yang harus diperjuangkan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, red) dan kami siap membantu mengantarkan para korban untuk bertemu dengan LPSK,” ungkap Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait menambahkan, apabila dari pihak keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan dari penegak hukum (PPA Polres Semarang) dapat mempraperadilkan dikarenakan sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak, dimana proses diversi harus dikedepankan dan tidak melakukan keputusan tanpa adanya diversi dengan berbagai pihak terutama keluarga korban (dalam artian sepihak).
Mendengar pernyataan keluarga korban terkait Dinas Sosial yang sampai saat ini tidak lagi memberikan kabar dikarenakan sebelumnya keluarga korban diminta untuk mengisi formulir perihal apa saja yang dibutuhkan oleh korban dan akan dipenuhi baik dari segi kebutuhan Sekunder dan Primer (Sandang, Pangan, Papan).
“Kejar terus dan pertanyakan, apabila dari Dinsosnya tidak ada kabar lagi, maka kemungkinan mereka hanya PHP saja,” tukas Arist.
Terpisah, Sugiyono SE SH MH, advokat kondang sekaligus Direktur Sugiyono Crisis Center menyampaikan, sebelumnya dia mengucapkan selamat Hari Anak Nasional, semoga anak-anak Indonesia mendapatkan keadilan dan perlindungan dari berbagai instansi pemerintah, terutama dengan hadirnya Komnas Perlindungan Anak Indonesia.
“Terkait dari statemen Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia bapak Arist Merdeka Sirait perihal adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPA Polres Semarang dalam penanganan kasus pencabulan Pagersari yang mana pelakunya juga dibawah umur, saya yang telah dimintai bantuan sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, serta dari media online penajournalis.com yang mengawal kasusnya dari awal bergulir hingga kini. Siap dan pantang padam untuk menjadi pendamping dalam menempuh upaya hukum baik PMH (Perbuatan Melawan Hukum) atau praperadilan, demi tercapainya rasa keadilan,” tegasnya. (tim)













