BOGOR, KATAFAKTA.COM – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Tamansari, yang terletak di wilayah desa Sukaresmi kecamatan Tamansari kabupaten Bogor melanggar (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999.
Ironis kepala sekolah SMPN 2 Tamansari sangat alergi terhadap wartawan ketika mau meliput terkait hasil PPDB tahun ajaran 2024-2025.
Awak media menunggu lama di sekolah tapi hal sangat di sayangkan tidak mau menemui media padahal untuk wawancara saja terkait hasil PPDB.
Ema selaku Kepala Sekolah ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (9/7/24), beliau menjawab kami sedang ada rapat Adiwiyata,”.
Padahal yang tim media lihat beliau baru selesai makan siang.
Kalau di lihat paparan diatas jawaban kepala sekolah ini tidak sesuai yang awak media lihat faktanya.
Tim investigasi FJP2













