Bogor, KATAFAKTA.COM – Aroma dugaan pengaturan pemenang tender kembali menyeruak di Kabupaten Bogor. Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) menuding proyek Penataan Simpang Daralon dan Rehabilitasi Kawasan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah dikondisikan sejak awal untuk dimenangkan pihak tertentu.
Ketua Umum GEMASURA, Iqbal Al Afghany, menyuarakan dugaan tersebut dalam aksi damai di depan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor, Jum’at (8/8/2025).
Kedua proyek yang dikerjakan melalui DPKPP itu dimenangkan oleh PT Redjho Nusantara Teknik untuk Penataan Simpang Daralon dan CV Fika Mulya untuk Rehabilitasi Gedung PN Cibinong. Berdasarkan data GEMASURA, dari 70 peserta tender Simpang Daralon, hanya satu yang mengajukan penawaran, sementara 69 lainnya diduga hanya memenuhi formalitas administrasi.
“Proyek Penataan Simpang Daralon patut diduga kuat sudah dikondisikan untuk dimenangkan PT Redjho Nusantara Teknik, sementara 69 peserta lain hanya formalitas,” tegas Iqbal.
Ia juga mempertanyakan penunjukan CV Fika Mulya yang, menurut GEMASURA, kerap bermasalah dalam pengerjaan proyek.
“Kami tidak akan berhenti menuntut jawaban,” ujarnya.
Dalam aksinya, GEMASURA melayangkan lima tuntutan utama:
1. Mencopot Ketua Pokja, Kepala UKPBJ, dan Kepala DPKPP Kabupaten Bogor.
2. Meminta Kejaksaan Negeri Cibinong mengusut tuntas dugaan pengaturan tender.
3. Memasukkan CV Fika Mulya dan PT Redjho Nusantara Teknik ke daftar hitam penyedia jasa pemerintah.
4. Mengungkap aktor intelektual di balik dugaan pengaturan pemenang tender di Kabupaten Bogor
5. Menuntut transparansi penuh seluruh proses tender di Kabupaten Bogor.
GEMASURA menegaskan, praktik pengaturan tender merupakan bentuk korupsi terselubung yang merugikan negara dan mengancam kualitas pembangunan. Organisasi ini berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (Team)













