Semarang, KATAFAKTA.COM – Perlindungan profesi advokat kini semakin kokoh melalui tiga instrumen utama, yakni pada Pasal 149 KUHAP baru, Pasal 16 UU tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat.
Berlakunya Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi angin segar di kalangan profesi advokat. Sebab peran advokat semakin diperkuat. KUHAP baru juga dinilai mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap advokat yang kerap terjadi saat menjalankan tugas profesi.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid mengatakan, selama ini advokat sering dipandang sebelah mata dan rentan terjerat pasal pidana seperti obstruction of justice atau UU ITE, meskipun sedang melakukan pembelaan hukum yang sah.
“Dengan berlakunya Pasal 149 KUHAP baru, posisi advokat sebagai penegak hukum yang sah dan setara telah dipertegas. Pelaksanaan tugas pembelaan terhadap klien tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Luthfi dalam acara Pengangkatan Advokat DePA-RI di Hotel Santika Semarang, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, perlindungan profesi advokat kini semakin kokoh melalui tiga instrumen utama, yakni pada Pasal 149 KUHAP baru, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat. Ketiga aturan ini disebut sebagai “senjata konstitusional” untuk menjamin peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal).
DePA-RI berkomitmen untuk berada di garda terdepan dalam menjaga marwah dan independensi advokat sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Hal ini sejalan dengan motto organisasi, Justitia Omnibus atau Keadilan untuk Semua.
Dengan penguatan posisi dalam KUHAP baru, diharapkan tidak ada lagi intimidasi dari oknum penyidik, jaksa, maupun hakim terhadap advokat yang sedang menjalankan kewajiban hukumnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Adapun Acara pengangkatan advokat ini juga dirangkaikan dengan forum diskusi bertajuk “Advokat dalam Transisi Hukum Nasional: Kesiapan Advokat DePA-RI Menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025”.
Sebelumnya, ada 11 hak advokat yang diatur KUHAP baru.
Pertama, memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban.
Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Ketiga, memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana.
Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.
Keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya.
Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa.
Delapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.
Sembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan.
Sepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.
Sebelas, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.
Selain mengatur hak, KUHAP baru memuat kewajiban bagi advokat seperti memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan jasa atau bantuan hukum, advokat wajib menunjukan setidaknya 2 hal kepada penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan.
Pertama, surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa.
Kedua, berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum. (Red)
Sumber : Hukumonline













