Dapat Aduan Dari Masyarakat Terkait Obat Daftar G, Anggota Babinsa Langsung Koordinasi Dengan Polsek

banner 468x60

BANDUNG, Katafakta.com – Mendapat aduan masyarakat terkait adanya penjual obat terlarang golongan G, Babinsa Koramil 1804/Regol, Kodim 0618/ Kota Bandung bergerak cepat untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Koramil 1804/Regol berkoordinasi dengan Polsek untuk selanjutnya melakukan pengawasan selama 3 hari terhadap tempat yang di duga menjadi tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang tersebut.

banner 336x280

Dandim 0618/Kota Bandung Kolonel Infanteri Donny I Bainuri S Hub Int menjelaskan bahwa pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, Babinsa Koramil 1804/Regol Koptu Asep Saepudin telah mengamankan penjual obat-obatan (golongan G) yang berada di Kelurahan Cikawao, Jl Lengkong Besar samping pertigaan Jl Lengkong Tengah, Kota Bandung.

Terduga pelaku AS merupakan warga dari luar daerah yaitu dari Kabupaten Cianjur. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 lebar Trihexyphenidyl, 25 Tramadol beserta uang tunai sebesar Rp 3 juta. Untuk saat ini penjual dan barang bukti di serahkan ke Polsek Lengkong.

Danramil 1804/Regol Mayor Infanteri Mujiono menyampaikan bahwa Babinsa Koramil 1804/Regol mengamankan terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang meresahkan warga masyarakat bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong.

banner 336x280